ACEH TIMUR – Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si Bersama Unsur Forkopimda Aceh Timur Melakukan Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkoba di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Idi (30/05/2023).
Kepala Kejaksaan Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP.
Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, merupakan kewenangan Kejaksaan dibidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam pemusnahan ini, Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan masing-masing.
Kajari mengatakan, tujuan dari pemusnahan ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum," tegas Kejari
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang ke selokan. Setelah itu, kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastic, dan lain-lain kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(Juanda)
Social Plugin