Ad Code

 


Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur Menggelar Kegiatan Pembinaan Mediasi Adat

Aceh Timur - Bupati dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin turut menghadiri kegiatan Pembinaan Mediasi Adat, Kegiatan yang digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan diikuti oleh 60 peserta pemangku adat Bertujuan sebagai upaya untuk menguatkan peradilan adat yang ada disetiap gampong. Materi pembinaan diisi oleh Ketua MAA Aceh Timur Tengku Haji Abdul Manaf.

"Harapan Wakil Bupati di selasela jeda kegiatan, jika ada perkara dalam gampong dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk dilakukan mediasi," ucapnya.

Para pemangku Adat dan tuha peut gampong se-Kabupaten Aceh Timur mengikuti pembinaan dan pengembangan adat yang digelar oleh MAA Aceh Timur.

Menurutnya, azas kekeluargaan merupakan prinsip utama dalam penyelesaian perkara secara adat. Kemuliaan kedudukan dalam penyelesaian perkara secara adat, berhubungan erat dengan hukum Islam yang tentunya menganjurkan keutamaan perdamaian.

"Hukum islam dan hukum adat saling keterkaitan, bahkan azas yang ada dalam hukum adat tentunya berdasarkan ajaran islam," jelasnya.

Selain itu, bupati mengatakan, pemakaian bahasa Aceh dalam keseharian merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestariannya. Tanpa menjaga kelestarian bahasa daerah, dikhawatirkan dapat menghilang pada suatu generasi mendatang. 

Kemudian, sambungnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, penggunaan bahasa Aceh diwajibkan pada setiap hari Kamis untuk menjaga kelestarian bahasa daerah.

"Dalam instansi pemerintahan juga dianjurkan pemakaian bahasa Aceh, ini untuk dapat menjamin keberlangsungan dan kelestarian bahasa kita,"ujarnya 

Sementara itu, Kepala Sekretariat MAA Aceh Timur Herlina,S.E dalam laporannya menuturkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 terkait sistem informasi peradilan adat, keutamaan penyelesaian setiap perkara dapat dilakukan secara mediasi dan berdasarkan hasil musyawarah.

"Kita harapkan dengan adanya Perbup tersebut, dapat diterapkan dalam menyelesaikan setiap perihal yang terjadi dalam bermasyarakat," jelasnya.

Masih lanjutnya menerangkan, peraturan dalam pemerintahan terkait penyelesaian setiap perkara harus melalui berbagai tahapan sebagaimana mestinya. Penyelesaian pada tahapan pertama harus diupayakan secara kekeluargaan, namun jika tidak adanya penyelesaian maka dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada tingkatan berdasarkan prosedur penyelesaian.

"Penyelesaian setiap perkara tidak dapat dilakukan dengan melompati tingkatan-tingkatan yang ada," pungkasnya.(Andi)
Close Menu