ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga, khususnya terkait persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.
Penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan dapat mendukung lembaga pemerintah maupun institusi negara dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini harus dijalankan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan persoalan hukum perlu mengedepankan ketepatan prosedur, transparansi, serta kepastian hukum agar setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Kajari Aceh Timur juga berharap agar Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi yang berkelanjutan, koordinasi yang efektif, serta tindak lanjut terhadap kebutuhan hukum yang dihadapi kedua lembaga.
Sementara itu, melalui kerja sama ini, DPRK Aceh Timur diharapkan memperoleh dukungan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, pengelolaan administrasi, serta upaya pencegahan potensi permasalahan hukum.
Sinergi antara Kejaksaan dan DPRK juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.
Kedua lembaga berkomitmen untuk menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejari Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur berharap tercipta hubungan kelembagaan yang semakin solid dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Aceh Timur.


Social Plugin