JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah 31 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Penambahan penyidik tersebut diproyeksikan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan serta mengawal program prioritas KKP (9/04).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa para penyidik tersebut sebagian besar bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“26 orang bertugas di UPT PSDKP, 2 orang di kantor Pusat dan 3 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adin saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik tindak pidana asal termasuk di sektor kelautan dan perikanan, maka tugas penegakan hukum ke depan semakin menantang. Oleh sebab itu, Adin berharap agar para PPNS yang telah dilantik dan disumpah tersebut dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
“Harus semakin profesional dalam bekerja karena tantangan penegakan hukum ke depan tentu semakin kompleks, termasuk salah satunya adalah TPPU di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Adin.
Selain terkait dengan penegakan hukum dan TPPU, secara khusus Adin juga menginstruksikan kepada PPNS Perikanan yang telah dilantik tersebut untuk mengawal program-program prioritas yang telah dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Adin mengatakan bahwa pendekatan penegakan hukum yang didorong adalah peningkatan kepatuhan (compliance) pelaku usaha
“Penegakan hukum di lapangan adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” terang Adin.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, pihaknya terus melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas PPNS Perikanan. Teuku menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, jumlah PPNS Perikanan di seluruh Indonesia sebanyak 446 orang.
“Rinciannya di Pusat ada 87 orang, di UPT ada 193 orang dan di Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 166 orang,” ujar Teuku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya peran pengawasan dan penegakan hukum dalam mengawal program-program prioritas KKP. Menteri Trenggono juga meminta agar pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. (Juanda)
Social Plugin