Aceh Timur - Puluhan sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong atau racing ditahan di Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur, kegiatan tersebut digelar tadi malam dari jam 08.00 WIB s/d Pukul 23. 00 WIB.
Kaur Bin Opsnal Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Bustamam didampingi oleh Kanit Turjawali, Bripda Ismanto, SE menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindak tegas para pengendara sepmor dengan memakai knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat.
"Alhamdulillah,semalam kita berhasil menangkap 11 unit knalpot brong dari berbagai kendaraan, dan saat ini masih kita amankan dikantor." Kata Bustamam bersama Ismanto kepada media ini, Jum'at (8/7/2022)
Lanjut Bustamam, para pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, serta membawa surat kelengkapan bermotor.
"Nantinya saat mengambil barang bukti atau mengganti motor dengan barang bukti lain, wajib mengganti knalpot brong serta melengkapi peralatan dengan standar kendaraan. Kemudian juga menujukkan bukti sah kepemilikan kendaraan setelah satu bulan ditahan kendaraan," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang diambil Satlantas Polres Aceh Timur, merupakan keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu suara bising yang dikeluarkan knalpot brong, terlebih kedepan umat kita akan melaksanakan lebaran Idul Adha 2022 atau Lebaran Haji.(Juanda)
Social Plugin