Aceh Timur - Mewakili masyarakat Gampong Sijudo, kecamatan pantee Bidari.Muhammad Yunus berharap kepada pemerintah daerah untuk membantu dan mencari solusi agar tanah yang mereka duduki sejak tahun 1942 menjadi milik masyarakat setempat.
Kepada media ini Yunus,Kamis (20/10/2022) mengatakan,sebelum Indonesia merdeka,dari kakek kami hingga turun-menurun sudah menepati daerah tersebut.
Namun yang anehnya pada tahun 1987 pihak dari PT Tualang Raya diduga menyerobot tanah kami tanpa melakukan pengukuran dan tanpal batas yang jelas,sehingga kami masyarakat Sijudo saat melakukan atau membuat sertifikat PRONA tidak bisa di karena lahan tersebut di ingklapan PT tersebut.
Pada tahun 2021 pihak desa Sijudo melakukan musyawarah serta melayangkan surat permohonan pelepasan/pembebasan lahan masyarakat kepada pemerintah daerah namun tidak ada tanggapan apapun ataupun solusi.
Masih lanjutnya Yunus,pada hari Selasa tanggal 18/10/2022,saya dan beberapa warga setempat mendatangi kantor PT Tualang Raya dan berjumpa dengan wakil humas PT tersebut.
Namun sangat di sayangkan jawaban dari wakil humas mengatakan tidak bisa memberikan tanggapan apapun karena direktur tidak ada di tempat.
Lanjutnya Yunus,pada desa yang kami tempati dengan jumlah KK seratus lebih berharap kepada pemerintah untuk membantu kami serta dalam waktu dekat ini masyarakat Sijudo akan melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Timur.
"Kami juga mendengar bahwa PT tualang raya tersebut mendapat perpanjangan HGU pada akhir tahun ini, harapan kami dari instansi terkait tanpal batas desa Sijudo dengan PT tersebut di perjelas pungkas Yunus.(Juanda)
Social Plugin