Ad Code

 


Restorative Justice, Perkara Kecelakaan Lalu lintas Di Aceh Timur

Aceh Timur, Rabu 26 Agustus 2026 - Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara lalu lintas sebagai mana di maksud dalam pasal 310 Ayat (3) Undangan-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertepat di rumah Restorative Justice (RJ) binaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kegiatan di hadiri oleh kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ibsaini, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Al-Muhajir, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Adam Al Fattah, S.H., tersangka, pihak korban, keluarga para pihak, serta perangkat Gampong kedua belah pihak.

Dalam proses tersebut, tersangka dan pihak korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan mengedepankan pemulihan keadaan semula, perdamaian, serta kepentingan korban dan keluarga korban, Para pihak telah mencapai kesepakatan dan menyatakan bersedia menyelesaikan perkara malalui mekanisme Restorative Justice tampa ada paksaan dari pihak manapun.

Pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi dalan pemulihan, dengan tetap memberikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

" Keadilan itu ada di hati nurani, tidak ada dalam buku. Untuk itu, setiap kita mengambil suatu keputusan, tanyalah pada dirimu! Tanyalah pada hati nuranimu!. Agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat." - ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia.

Close Menu