Aceh Timur - Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kepegawaian antar perangkat daerah dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur, Rakor ini dimotori oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Kabupaten Aceh Timur, di Aula Diklat Idi, 9 Mei 2023.
Pj. Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin dalam sambutannya menyampaikan pembahasan rakor kali ini adalah tentang migrasi aplikasi kinerja menjadi e-kinerja bkn dan sosialisasi surat edaran bupati Aceh Timur nomor 060/239 tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan birokrasi.
"Aplikasi e-kinerja diciptakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan good governance dalam penyeleng-garaan tugas-tugas pemerintahan," kata Pj. Bupati.
Mahyuddin menambahkan e-kinerja adalah suatu program aplikasi website yang dikembangkan oleh bkn untuk mempermudah kegiatan penilaian kinerja pns. e-kinerja membantu PNS dalam melakukan pembuatan lembaran kinerja harian.
Aplikasi e-kinerja diciptakan dalam rangka mengimplementasikan amanat peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pns, yang kemudian ditindaklanjuti dengan permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.
Mahyuddin menambahkan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi mulai tahun ini pemerintah kabupaten Aceh Timur akan menerapkan aplikasi e-kinerja BKN.
"Oleh karena itu diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-kinerja ini, perangkat daerah dalam pemerintah kabupaten Aceh Timur dapat menggunakan secara penuh mulai dari penyusunan sasaran kinerja pegawai (skp) jabatan pimpinan tinggi (jpt) atau pimpinan unit mandiri, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan skp jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi periodik dan evaluasi kinerja," imbuh Pj. Bupati.
Lanjutnya, sosialisasi surat edaran bupati Aceh Timur nomor 060/239 tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan birokrasi merupakan tindaklanjut dari implmentasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dimana peraturan tersebut merubah tata kerja pemerintahan. peraturan ini memberikan efek perubahan yang sistemik dalam berbagai aspek birokrasi, pertama, aspek kelembagaan, penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping.
Aspek kedua, sumber daya manusia (sdm), juga berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang tentu saja berimplikasi pada terjadinya proses konversi kompetensi, dimana saat memangku jabatan administrasi cenderung menekankan pada kompetensi manajerial, sedangkan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya penambahan kompetensi fungsional atau keahlian bidang tertentu.
Aspek lainnya yaitu aspek ketatalaksanaan sendiri, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas, serta membangun teamwork yang lebih solid sehingga terbangun kolaborasi antar unit kerja.
" Maka melalui rapat koordinasi kepegawaian ini, saya berharap terbangunnya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pengimplementasian kebijakan pemerintah tentang perubahan sistem kerja ini," demikian tutup PJ. Bupati Aceh Timur.(Juanda)
Social Plugin